Hidup berubah sejak suamiku meninggal. Aku harus merawat keempat anakku sendiri. Kalau dulu mungkin aku lebih santai, karena merasa ada suami. Maka begitu beliau meninggal, ada perasaan was-was dan takut menghadapi masa depan. Bagaimana harus mengatur keuangan agar cukup, bagaimana mempersiapkan kebutuhan masa depan anak-anak dan bagaimana menghadapi masa pensiun dan lain-lain.
Sering kepikiran, nanti kalau pensiun dapat pemasukan darimana saja ya?
Sebetulnya ada beberapa program yang bisa kita harapkan. Seperti berikut ini misalnya:
1. Program Jaminan Sosial. Tetapi hanya 22 persen penduduk Indonesia usia
kerja yang mempunyai ini.
2. Program pensiun. Yang ini bahkan hanya 5 persen penduduk Indonesia
usia kerja yang memiliki ini.
3. Bantuan keluarga. Tentu yang ini biasanya kita dapat dari anak. Tapi bukankah
keluarga jaman now rata-rata punya anak hanya sedikit?
4. Kerja atau usaha lagi. Ini yang banyak terjadi di masyarakat. Ada
sekitar 75 persen masyarakat melakukan ini. Walaupun kenyataan hanya 40 persen
yang bisa bekerja lagi di masa
pensiunnya.
5. Kekayaan rumah tangga. Di Indonesia, ada 94 persen masyarakat
Indonesia yang menyimpan uangnya di bank. Tetapi sayang bunganya kecil.
Tetapi sepertinya koq nggak bisa diharapkan ya dan masih terlintas rasa was-was deh. Tentulah kemudian beruntung sekali aku ketika berkesempatan mengenal
reksadana. Seperti yang pernah kutulis disini, maka aku merasa sedikit tenang menghadapi
hari depan setelah tahu ternyata banyak hal bisa kita lakukan untuk
mempersiapkan masa depan. Yang lebih membahagiakan lagi ternyata reksadana ada
yang syariah, wah jadi semakin mantap deh.
Padahal jika bicara
tentang investasi, ada beberapa model investasi yang perlu dihindari terutama
bagi kita umat Islam, yaitu :
1. Haram
2. Najasy atau penawaran palsu
3. Risywah atau suap
4. Zhulm atau ketidakadilan
5. Maisir atau judi, berupa permainan, ada yang
menang, ada yang kalah.
6. Mudarat atau tidak bermanfaat
7. Gharar atau ketidakpastian
8. Riba atau bunga, baik itu dalam jual beli maupun
pinjam meminjam
9. Tadlis atau penipuan
10. Ikhtikar atau penimbunan
Jangan lupa kita harus
mewaspadai investasi bodong, biasanya menggoda kita dengan rayuan yang membuat kita cepat kaya. Ciri-cirinya biasanya
sebagai berikut:
- Imbalan atau hasilnya di luar batas kewajaran dan
dalam waktu singkat
- Menekankan pada perekrutan bertingkat-tingkat.
Biasanya sulit ditolak, karena yang mengajak biasanya adalah teman baik atau
saudara.
- Menggunakan foto orang terkenal, seperti tokoh agama atau tokoh masyarakat, artis, yang
sudah ikut, padahal kenyataannya nggak.
Tetapi jangan khawatir, ada trik untuk mencari tahu apakah sebuah investasi
itu bodong atau tidak, yaitu dengan cara
memeriksa apakah perusahaan investasi tersebut terdaftar di www.ojk.go.id. Jika terdaftar, insyaAllah aman.
Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah
jenis investasi yang semua prosesnya memenuhi syarat halal. Investasi kita
tidak akan digunakan pada saham-saham yang berhubungan dengan hal-hal yang syubhat
atau haram seperti minuman keras dan sebagainya. Jadi dipastikan tidak
melanggar prinsip-prinsip syariah. Manajer Investasi juga hanya mengelola
reksadana yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES). Akad investasi di
reksadana syariah sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.
Bakal kerja sama
(musyarokah),
2.
Sewa-menyewa (ijarah),
3.
Bagi hasil
(mudharabah).
Dalam reksadana syariah, masyarakat sebagai pemilik
modal disebut dengan rabb al-mal atau shabib al-mal yang akan menyetorkan dana.
Yang kemudian dananya akan dikelola oleh wakil pemilik modal.
Berikut ini adalah beberapa kelebihan Reksa Dana
syariah:
1.
Aman
Pengelolaannya
yang diawasi oleh OJK dan administrasi dana yang dilakukan oleh Bank Kustodian
membuat kita merasa aman.
Amanah
Amanah
2. Investasi ini dilakukan pada instrumen yang
terdaftar pada DES, dan dipantau oleh UPIS serta diawasi oleh DPS.
3.
Terjangkau, karena bisa
dimulai hanya dengan 10 ribu rupiah saja
4.
Likuid, bisa dicairkan
kapanpun kita membutuhkan.
5.
Inflasi Bisa mengalahkan
inflasi. Kupon Sukuk Ritel SR008 (2016) 8,3% per tahun (gross)
Bila kita berinvestasi Syariah di MAMI, maka:1. Wakalah Mudharabah
Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi reksa dana. Pemodal berhak atas bagi hasil sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
2. DES Daftar Efek Syariah
Perusahaan terbuka yang memenuhi kepatuhan Syariah. Efek diterbitkan sesuai dengan akad syariah, sesuai peraturan terkait penerbitan efek syariah.
3. UPIS
Penempatan hanya pada instrumen yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah
4. MAMI telah memiliki ijin sebagai Pihak penerbit Efek Syariah dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
So, jangan ragu-ragu lagi ya, semoga sekarang semakin tenang menghadapi masa depan dan masa pensiun karena telah menemukan solusinya bersama MAMI. Selamat berinvestasi!!
Mulai sekarang harus bisa berinvestasi, tidak hanya memikirkannya saja
BalasHapus